KY Merasakan laporan Yang Terkait Bersama dugaan Pelanggar etik dan pedoman perilaku hakim Pada hakim yang memutus Perkara Hukum uji materi Yang Terkait Bersama batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Hukum uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Merasakan laporan Yang Terkait Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Pada JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Tindak Kejahatan ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Berencana dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Pelanggar etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Di balik lahirnya putusan itu.
“Untuk Tindak Kejahatan ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Pelanggar etik Di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Bersama pelapor. Tahapan Lanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Mutakhir bisa diperiksa.
“Artinya Setelahnya pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Lalu dibawa Ke panel, kalau dugaan Pelanggar etiknya itu kuat Mutakhir dilakukan pemeriksaan Pada terlapor. Dari Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Pelanggar etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Pada para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Pelanggar Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah