Landasan hukum Yang Berhubungan Bersama aturan CCS dinilai sangat diperlukan Di Di Kebugaran Pada ini. Pandangan ini disampaikan Bersama Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Pada ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Di sektor hulu.
“Bersama Sebab Itu, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Bersama pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Ke peningkatan BPP,” kata Haposan Pada Melakukan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Bersama para pakar Di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Berhubungan Bersama Bersama aturan CCS guna Menahan Potensi, terutama Ke sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berjuang Bersama tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Meresahkan sambil Mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Berhubungan Bersama CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Ke Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memperoleh potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Bersama pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Di Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Biaya Listrik yang penting Untuk perekonomian Kelompok,” ucapnya.
Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Berkata bahwa implementasi CCS Ke Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Sebab biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.
“Akan Tetapi, ini berbeda Bersama sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memperoleh mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus