loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Di penjualan rokok Di zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Hingga Di Itu, aturan tersebut Berpotensi Untuk menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Hingga 9.000 pasar yang tersebar Hingga seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Ditengah Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Terbaru ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Di Di 9 juta pedagang pasar Hingga seluruh Indonesia. Banyak Hingga Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Berencana Dari Sebab Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Kepala Negara Untuk Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Keadaan atau menunda pengesahan RPP Keadaan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter tetap berada Hingga dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Berhubungan Di agar aturan tembakau Hingga RPP Keadaan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Lewat peningkatan Pelatihan dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Komunitas luas Supaya pemahaman Yang Berhubungan Di hal ini Lebih baik.
“Kami yakin bahwa Pelatihan merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Pelatihan bisa dioptimalkan termasuk Lewat kolaborasi Di kami pelaku yang berhadapan langsung Di konsumen Hingga lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Ditengah yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Komunitas yang juga Ditengah berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Lewat perdagangan Hingga pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Hingga RPP Keadaan Bikin Resah Pedagang Pasar