loading…
Lesti Kejora buka suara Yang Terkait Bersama keresahannya Pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang tidak Menyediakan perlindungan cukup Untuk Vokalis. Foto/Instagram Lesti Kejora
Pedangdut asal Cianjur itu hadir sebagai saksi Bersama pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Untuk sidang yang menyoroti posisi hukum Vokalis Untuk Perkara Pidana Hukum Pelanggar hak cipta. Untuk keterangannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Vokalis profesional, bukan pihak yang menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan Hingga atas panggung.
“Saya sebagai Vokalis profesional, saya sering diundang Hingga berbagai Kegiatan. Untuk praktiknya, lagu yang saya nyanyikan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara Kegiatan,” kata Lesti.
“Malahan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan Hingga tempat,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Bersaksi Hingga MK: Perlindungan Vokalis Masih Lemah
Dilaporkan Lantaran Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tak Dilindungi Hukum
Istri Rizky Billar itu juga menyinggung secara langsung laporan pidana yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores Hingga Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin Hingga Jalur Digital. Menurutnya, laporan tersebut menjadi pukulan besar dan menimbulkan ketidaknyamanan Untuk menjalani aktivitasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Vokalis Dibidik Lewat Undang-Undang Hak Cipta