Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Di Indonesia

Judi online Di Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Di

JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Menginformasikan bahwa maraknya judi online Di Indonesia disebabkan Didalam beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan Kelompok. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas Pada pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Akses Mudah, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Untuk Mendorong perilaku judi online. Samping Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Sebagai Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Kelompok Indonesia Mutakhir mencapai 49,6 persen, Sambil inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya Memperbaiki literasi digital dan keuangan Sebagai membantu Kelompok mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Didalam Kejahatan Finansial dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen Di ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Di pemerintah dan swasta Untuk Inisiatif Pelatihan dan Promosi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Sebagai Memangkas dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Memutuskan langkah-langkah Upaya Mencegah, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Didalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebagai memblokir rekening Yang Terkait Didalam judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Di ruang digital, serta partisipasi aktif Kelompok Untuk mendukung upaya pemberantasanjudionline.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Di Indonesia