loading…
Majelis hakim pemberi Putusan lepas terdakwa korporasi Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Pemberian Fasilitas Perdagangan Keluar Negeri Crude Palm Oil (CPO) divonis 11 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Majelis hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Baca juga: Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung Yang Berhubungan Bersama Putusan Lepas Peristiwa Pidana CPO
“Berkata Terdakwa Djuyamto tersebut Di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperoleh suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu subsisder,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusan Di masing-masing terdakwa:
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Hakim Pemberi Putusan Lepas Peristiwa Pidana CPO Divonis 11 Tahun Penjara











