Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Ke Komunitas, hingga memunculkan reaksi Untuk Komnas Hak Fundamental. Foto: Dok SINDOnews
Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Ke Komunitas, hingga reaksi Untuk Komnas Hak Fundamental yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Untuk menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Komunitas Di putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin atas Peristiwa Pidana TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Memberi penilaian Di putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Di Detail putusan Di mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Di putusan tersebut, benar atau salah. Tetapi, KY Akansegera mempelajari Di Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Kartu Merah kode etik hakim,” katanya.
Malahan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Di persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Di persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Skuat pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Di aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kepuasan Lembaga Proses Hukum. Hal ini Untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Untuk memutus, tanpa adanya intervensi Untuk pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Ke Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari