Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin menekankan perlakuan Tindak Kekerasan yang dilakukan keluarga pasien kepada Ahli Kepuasan Di RSUD Sekayu perlu ditindak secara hukum. Hal ini menurutnya Untuk Menyediakan efek jera, agar Tindak Kejahatan yang sama tidak terulang Di Lalu hari.
Ahli Kepuasan berhak Merasakan perlindungan dan Perlindungan Di menjalankan tugas. Terlebih, dr Syahpri Putra Wangsa adalah tenaga medis yang bersedia mengabdi Di Daerah.
“Saya sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti dr Syahpri, seorang Ahli Kepuasan subspesialis yang bersedia mengabdi Di Kabupaten Sekayu, lokasi yang ditempuh 4 jam Di Kota Palembang,” tuturnya Di akun Instagram resmi, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes menyebut pihaknya sudah menugaskan Skuat Kemenkes RI Untuk Menyediakan Pemberian penegakan hukum atas Tindak Kekerasan yang diterima dr Syahpri Di RSUD Sekayu, Di dipaksa membuka masker Dari keluarga pasien.
“Saya dukung sepenuhnya Tindak Kejahatan ini harus dituntaskan Melewati jalur hukum Untuk Menyediakan efek jera,” tutur dia.
Menkes mengimbau kepada seluruh Kelompok Indonesia, tindakan Tindak Kekerasan Di bentuk Didalam alasan apapun tidak dapat ditolerir. Terlebih Di Tindak Kejahatan Yang Terkait Didalam, tindakan ini juga mengarah Di risiko penularan Gangguan infeksius.
“Beliau Merasakan tindakan Tindak Kekerasan verbal dan fisik Dari keluarga pasien. Saya menegaskan kepada seluruh Kelompok Indonesia, Tindak Kekerasan dan pelecehan Pada siapapun tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Minta Keluarga Pasien Paksa Ahli Kepuasan Buka Masker Disanksi Hukum: Biar Jera