Pembantu Ri Kesejaganan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesejaganan hanya berpengaruh Ke Komunitas kelas menengah Ke atas yang Di ini membayar iuran secara mandiri, misalnya Di Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan ini tak Akansegera berdampak Di kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta Di desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah Melewati skema Penerima Dukungan Iuran (PBI).
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada Komunitas miskin. Ini hanya berpengaruh Di Komunitas menengah Ke atas,” tegas Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti Retribusi Negara, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Menkes menegaskan iuran BPJS Kesejaganan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini Sebab adanya Ketidakstabilan Ekonomi dan perluasan layanan.
“BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun,” kata Menkes Di Kantor Pusat BPJS Kesejaganan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Di Sebab Itu memang tidak Bisa Jadi tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Sebab Ketidakstabilan Ekonomi ada, kedua layanannya makin diperluas Di pemerintah,” sambungnya.
Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) juga Merasakan pelayanan dan alat-alat Kesejaganan yang lebih lengkap.
“Dan perkembangan dinamika Di realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai Setelahnya Itu teknisnya jangan sampai rusak,” kata Menkes.
Di data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesejaganan Sebelum tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui Di defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:
1. Tahun 2014
Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun
7. Tahun 2020
Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun
8. Tahun 2021
Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun
9. Tahun 2022
Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun
10. Tahun 2023
Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun
11. Tahun 2024
Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun
12. Tahun 2025
Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
Beban JKN: Rp 190,3 triliun
“Sebab BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” tutupnya.
Halaman 2 Di 3
(suc/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Kesejaganan Hanya Pengaruhi Kelas Menengah Ke Atas









