loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas Di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya Untuk 8 fraksi juga Menyediakan masukan,” kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI Lembaga Legis Latif RI tentang RUU BUMN Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang Berencana dibahas Untuk RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan Di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, Sesudah Itu masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara Bangsa, Sesudah Itu harapanya bisa masuk BPK, KPK,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: Erick Thohir Karena Itu Menpora, Pemerintah Buka Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur Di Danantara
Menurutnya, masukan itu ditujukan Bagi Mendorong BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya, Prasetyo membuka Kemungkinan Bagi menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Ide itu Berencana dilakukan Lewat revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2003.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Di RUU BUMN