Tuduhan Memonopoli Kecerdasan Buatan. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Di Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS Berencana memimpin penyelidikan Yang Berhubungan Di apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, Sambil FTC Berencana menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft Menggelontorkan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, Di kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan Berencana rampung Di beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa Di Departemen Kehakiman AS dan FTC Ke 2019 Sebagai bekerja sama Di upaya penegakan hukum Di “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang Ke akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan Di Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan Kartu Merah yang sama.
Perjanjian Di kedua lembaga itu Menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi Ke AS, Ke Ditengah kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri Keahlian Di AI.
Nvidia menguasai Disekitar 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat Dari perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor Di 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan