Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Dewan atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemilihan Umum 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Barang Dagangan yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Hingga 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Di keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Sebab sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Kedaulatan Rakyat. Sebab, ambang batas Dewan Dikatakan tidak sejalan Didalam prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilihan Umum, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Ambang batas Dewan Di Pemilihan Umum ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Sebab Konsep ambang batas dapat Mengurangi Didalam arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.
Miftah menjelaskan, ambang batas Dewan berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum bertentangan Didalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dari Pemilihan Umum Lembaga Legis Latif 2024.
“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada Di kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Di Pileg 2024 Sebab masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Didalam 10 Organisasi Politik (parpol) yang tak lolos ambang batas Dewan.
“Padahal Di prinsip Kedaulatan Rakyat menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tetapi Keputusan ambang batas Dewan telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.
Hak rakyat Untuk dipilih juga direduksi ketika Merasakan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Lembaga Legis Latif Sebab partainya tidak mencapai ambang batas Dewan.
Sebelumnya Itu, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Terkait Didalam Syarat ambang batas Dewan sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Di penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Di Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemilihan Umum.
MK memutuskan, lembaga pembentuk Perundang-Undangan harus merevisi ambang batas Dewan ini Sebelumnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2029. Karena Itu, keputusan MK tak Berencana berpengaruh Di ambang batas Dewan Pemilihan Umum 2024.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Dewan 0% Hingga 2024