Surabaya –
Mutakhir-Mutakhir ini viral gerai es krim Ke Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai Perkara Hukum Hukum ini.
Sebuah stan penjual es krim Ke salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel Dari Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual Ke stan tersebut mengandung alkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim Di alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi Untuk muslim.
“Justru, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil Di dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah Menerbitkan fatwa Ke tahun 2018 lalu Yang Terkait Di Citarasa dan minuman mengandung alkohol.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk Citarasa dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada Komunitas Sebagai mengetahui produk yang hendak dibeli Ke sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya Untuk Islam.
“Saya berpesan Di Komunitas Sebagai hati-hati Untuk memilih produk Citarasa dan minuman yang Berencana dikonsumsi. Terutama yang Berencana dikonsumsi anak kita, Lantaran es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar Citarasa terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol Sebagai diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, Di Didepan tidak lagi terjadi hal tersebut.
Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_
|
“Teliti Lebih Jelas apakah produk tersebut sudah Memperoleh sertifikat halal apa belum, Sesudah Itu ada izin edarnya Untuk BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting Lantaran menyangkut keselamatan konsumen terutama Untuk aspek Kesejaganan dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan, Perkara Hukum Hukum ini harus diselesaikan secara tuntas Lantaran Berencana berdampak Di Kesejaganan serta mental konsumen.
“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar Sebagai selalu memperhatikan aspek Keselamatan produknya Di izin edar Untuk BPOM dan juga aspek kehalalannya Di sertifikat halal Untuk BPJPH,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang Ke detikjatim Di judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Untuk Muslim