Surakarta –
Perayaan Seni Minuman Pecinan Nusantara Didalam tema Konsumsi Nonhalal Di Solo, Jawa Ditengah berjalan tidak mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo tidak melarang, Tetapi menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang Berhubungan Didalam paradigma yang terjadi Di kota Surakarta mengenai event Minuman Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Untuk Kontek Sini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Justru membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti dikutip Didalam detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga mengatakan perlu adanya standarisasi teknis Untuk pelaksanaan event yang dituangkan Untuk koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP yang dimaksud adalah setiap kegiatan, Walaupun Di mall, perlu dilengkapi perizinan Didalam pejabat yang berwenang, yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Didalam domain penyelenggara atau pengelola mall,” ujar dia.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Di tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Didalam akses terbuka Secara Keseluruhan. Misalnya, Di gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Di tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Komitmen Kelompok umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Di lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” kata dia.
Di Di Itu, lokasi dan tempat diadakannya Peristiwa sejenis dibuat agar tidak mengganggu atau Berpotensi Untuk mengganggu kenyamanan, ketertiban Kelompok Secara Keseluruhan.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Mengkaji aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpotensi Untuk menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Untuk kehidupan bermasyarakat dan beragama,” kata dia.
Di pelaksanaan Peristiwa berlangsung, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen Untuk menjamin kebersihan, kehigienisan produk Konsumsi nonhalal tersebut tidak mencemari atau berdampak Di lingkungan warga umum dan Disekitar, khususnya Untuk warga muslim Untuk beribadah.
“Didalam mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara atau peserta menjamin membersihkan tempat pelaksanaan Didalam efek sisa menjadi bersih seperti semula Didalam tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis Untuk Kelompok umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ Untuk warga muslim khususnya,” ujar dia.
Menurutnya, branding yang bertujuan Untuk menunjang event diperbolehkan dan berlaku Di tempat atau lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan atau berdasar pertimbangan asas kepatutan Untuk kepentingan umum.
“Walaupun bertajuk nonhalal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas Yang Berhubungan Didalam bahan Konsumsi yang dimaksud, mengingat ada bahan Konsumsi yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Perayaan Seni Minuman Pecinan Nusantara tersebut dibuka mulai 3-7 Juli 2024 Di Paragon Mal, Solo. Peristiwa itu sempat dihentikan Sambil Di hari pertama pembukaan Sesudah menuai Keluhan Masyarakat Didalam sejumlah kelompok Kelompok. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang melayangkan surat tertulis Hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Lalu, Perayaan Seni dilanjutkan kembali Didalam Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir Kendaraan Pribadi Di lobi mal itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Tidak Melarang Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Di Solo, tapi Ada Catatan