Lombok Ditengah –
Kepala Dinas Wisata Internasional (Kadispar) Lombok Ditengah, NTB Lalu Sungkul melarang pedagang cilok jualan Hingga Pantai Kuta Mandalika. Wisatawang suka mengeluh.
“Didalam Sebab Itu bagaimana kalau pedagang pentol (cilok) yang satu setel cilokak, satu setel lagu Roma Irama, adalagi yang setel dangdut, terus yang tit tennonet-nonet. Itu kan bagaimana,” kata Sungkul kepada detikBali Hingga Mandalika, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Sungkul, Dispar sebenarnya tidak melarang pedagang cilok Hingga area Pantai Kuta Mandalika. Hanya saja, mereka perlu diberikan tempat khusus Untuk berjualan agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
“Bukan dilarang. Cuma ada tempatnya. Itu kan Kuta Park bukan area Makanan. Itu sudah ada regulasinya juga,” ujar Sungkul.
Dia mengatakan larangan tersebut bukan hanya Untuk pedagang cilok saja. Akan Tetapi hal itu juga berlaku Untuk pengunjung yang menggunakan kendaraan Hingga area tersebut.
“Itu makanya portal itu ditutup. Agar tidak sembarangan orang masuk. Lantaran wisatawan itu butuh ketenangan, biar tidak ada yang lalu lalang Pada pengunjung jalan kaki,” imbuh Sungkul.
Ia menegaskan bahwa regulasinya yang dibuat Didalam Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan harus Merasakan Dukungan Di Komunitas. Sungkul menyebut hal itu Akansegera membuat warna Terbaru Untuk wisatawan.
“Biar wisatawan ini Merasakan Kerahasiaan. Artinya kami Menyediakan kenyamanan,” kata Sungkul.
Ia mengatakan aturan semacam itu juga bukan hal yang Asing Hingga dunia Wisata Internasional. Sungkul berujar regulasi seperti itu sudah ada Hingga sejumlah destinasi wisata yang lain.
“Coba Hingga Pantai Jimbaran, Bali. Nggak ada masuk Hingga pantai. Didalam Sebab Itu parkir disiapkan Didalam ITDC, tempat Makanan juga sudah ada Hingga bazar sebagai tempat berjualan,” tegasnya.
Hingga sisi lain, Sungkul juga mengakui jika tak semua pihak yang dapat Merasakan regulasi tersebut. Akan Tetapi, dia menegaskan yang terpenting Di aturan itu adalah azas kebermanfaatan Untuk Komunitas.
“Regulasi itu tidak menanyakan siapa setuju dan tidak setuju. Tapi kebermanfaatan itu yang diharapkan,” pungkasnya.
***
Baca berita selengkapnya Hingga sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nasib Pedagang Cilok, Dilarang Jualan Hingga Pantai Kuta Mandalika