loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Mutakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Melewati Peraturan Pejabat Tingginegara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Hingga Untuk jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Untuk peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sesudah dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpotensi Sebagai memengaruhi stabilitas karier dan Semangat kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Biaya Pembelajaran. Pertama, Bersama Mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Bersama praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Untuk supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya Itu dialokasikan Sebagai pengawas dapat digunakan Sebagai Pembuatan profesionalisme guru Melewati Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpotensi Sebagai menimbulkan kemunduran Untuk pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Bisa Jadi tidak Memperoleh keahlian khusus Untuk supervisi.
Kurangnya objektivitas Untuk penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Itu Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Untuk Pembelajaran bisa menurun, Supaya diperlukan mekanisme alternatif Sebagai menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpotensi Sebagai menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Untuk pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Hingga kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Untuk jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Semangat kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Bisa Jadi Berusaha Mengatasi kesulitan Untuk menyesuaikan diri Bersama Kebiasaan Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya Itu bekerja Untuk struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Hingga posisi guru Sesudah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Menyesuaikan Bersama perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Keahlian, serta dinamika kelas.
Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Hingga atas. Transisi ini juga Berpotensi Sebagai menurunkan Semangat kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Sebagai mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Supaya Pengalaman Hidup mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Hingga Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Untuk perumusan Aturan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Hingga dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Untuk komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Hingga Ujung Tanduk?