—
Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Keadaan aktif. Bagi yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Akan Tetapi dokumen SIM Berencana diberikan Sesudah statusnya aktif atau lunas.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Keadaan mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.
Di periode itu, apabila status BPJS Keadaan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.
Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Keadaan kembali.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan dikatakan dimulai Di pihak kepolisian meminta pemohon Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Keadaan.
Bukti kepesertaan yang Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Bagi nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” ujar dia.
BPJS Keadaan Bagi mengurus SIM diuji coba Di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak BPJS Keadaan Masih Bisa Bikin SIM