Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut total PPDP hingga awal tahun ini berada Ke posisi Rp2.550 triliun. Foto/Dok MPI
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.
Agar, total PPDP hingga awal tahun ini berada Ke posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan Di total aset jasa keuangan yang berada Ke level Rp 20.000 triliun.
“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, Bersama Sebab Itu Ke tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi Di ditemui Ke kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)
“Bersama Sebab Itu kira-kira Ke PPDP ya, Ke perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu Disekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada Di ini Ke sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi Ke Di negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas Ke bawah Syarat OJK.
“Kita lihat Di indikator permodalan juga masih terkendali ya, Akan Tetapi juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang Ke bawah Syarat dan itu menjadi PR (pekerjaan Rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Syarat tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian Syarat atas modal disetor minimum Untuk pelaku perusahaan Terbaru atau new entry.
Di Itu, aturan tersebut juga berlaku Untuk pelaku perusahaan yang telah Merasakan izin usaha.
“Lalu, kalau kita lihat Di beberapa tantangan dan Permasalahan struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi Bersama industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu Merasakan perhatian,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Ke Awal 2024