OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Lewat media resmi bukan Lewat influencer. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Pembaharuan Ilmu Pengetahuan Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Di Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Komunitas Lewat iklan selain Ke media resmi perusahaan.
“Karena Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Lewat platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Di Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).
Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Lewat platform resmi, baik Di pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Dari mereka, termasuk situs, Langkah, dan media sosial. Peraturan ini Akansegera berlaku efektif Sesudah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Di Bappebti Ke OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Ke media sosial.
“Influencer Di banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Dari pengikutnya,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Di Pelatihan dan penyampaian informasi. Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berusaha Mengatasi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Menyediakan informasi terpercaya kepada pengikutnya.
“Jika ada Kartu Kuning, tentu Akansegera ada Hukuman Politik. Beberapa Negeri sudah menerapkan hal ini Untuk para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial