RUU Pengampunan Pph atau Tax Amnesty masuk Di Untuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 Menyambut Komentar tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
“Mengapa Aturan yang Berpeluang membebaskan pelanggar Pph Bersama tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sambil Itu RUU perampasan Aset yang berdampak besar Untuk pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pph Di Untuk daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk memberantas Penyalahgunaan Jabatan. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting Sebagai mengembalikan kerugian Bangsa akibat Penyalahgunaan Jabatan dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan Sebagai kepentingan rakyat Berencana terus terhenti Ke tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty Di Untuk daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang Pph Pada ini. Pada ini, para pengemplang Pph terus menghindar Bersama kewajiban membayar Pph.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia Sebagai mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan Ke Bangsa ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, Sambil Itu rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, Hardjuno Wiwoho yang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Ke Universitas Airlangga (Unair) ini mengkritik keras kontroversial Untuk fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK).
Salah satu Kandidat yang akhirnya terpilih secara terbuka Berkata keinginannya Sebagai menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironisnya, pernyataan tersebut justru Menyambut tepuk tangan Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif Untuk Menahan para pelaku Penyalahgunaan Jabatan. “OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Untuk memberantas Penyalahgunaan Jabatan,” lanjut Hardjuno.
Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Pada seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Bersama Produk bukti suap sebesar Rp1 triliun. “Langkah ini Menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sambil Itu Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya