Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Foto/SINDOnews
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan Didalam Hakim Tunggal Eman Sulaeman Akansegera mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
“Pasti (Didalam Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Di segi psikilogis udah pasti terpengaruh, Di segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Didalam adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Di proses hukum,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
“Walaupun yang menjadi Topik apakah Tindak Kejahatan Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” sambungnya.
Otto Setelahnya Itu menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk Di sederet kejanggalan Di proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat Di Tindak Kejahatan tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Didalam Sebab Itu, pengacara yang juga menangani Tindak Kejahatan Minuman sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana Akansegera menyusul Pegi Setiawan bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas