—
Sebuah video viral Di media sosial memperlihatkan ambulans Lagi membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Ri Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Di Sampit, Kalimantan Ditengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi Lantaran ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Ri.
Ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan seperti tertulis Di Syarat ini tertulis Di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Untuk ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas Di jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Memberi pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Berdasarkan urutan Di atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Ri Didalam catatan ambulans itu Lagi bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Pada rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Ri (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Ri.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Berencana selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Di Jalan, Siapa Harus Mengalah?