Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Untuk Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Untuk menetapkan Individu Terduga orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Sebab dorongan Untuk Komunitas lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Karena Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Peristiwa Pidana yang dialami Pegi merupakan Kegagalan cukup besar Untuk penegakan hukum. Pasalnya, akibat Untuk salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Di masa yang Berencana datang.
“Peristiwa Pidana salah tangkap Di Pegi Setiawan Dari Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kegagalan Untuk penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kegagalan seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Untuk Menyediakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Komunitas Untuk Peristiwa Pidana Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Menyediakan pengayoman Di Komunitas. Tapi Di Peristiwa Pidana Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Untuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Bersama teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Peristiwa Pidana Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Agar perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Di masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Karena Itu Korban Salah Tangkap, Dewan Perwakilan Rakyat Sentil Polisi