PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berharap, pembelian bahan bakar Migas atau BBM Dukungan Pemerintah mulai dibatasi Di 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik Negeri, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah Di penyaluran BBM Dukungan Pemerintah.
“Pertamina Akansegera melaksanakan arahan pemerintah,” ujarnya jelas Fadjar kepada media, Rabu (10/7/2024).
Diungapkannya, Pertamina Pada ini juga telah melakukan berbagai upaya Sebagai Mendorong penyaluran BBM Dukungan Pemerintah yang tepat sasaran. Pertama, perusahaan menggunakan Keahlian informasi Sebagai Menyimak pembelian BBM bersubsidi Di seluruh SPBU secara real time Sebagai memastikan konsumen yang membeli adalah Kelompok yang berhak.
“Pertamina Menyusun alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung Bersama command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurutnya, Melewati sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar Di atas 200 liter Sebagai satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, Akansegera termonitor langsung Dari Pertamina.
Fadjar mengatakan, Sebelum implementasi exception signal Di 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil Memangkas risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau Di Rp4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini Memiliki Langkah penguatan sarana dan fasilitas Transformasi Digital Di SPBU. Pertamina melakukan Transformasi Digital Di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih Bersama 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada Di Lokasi tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan BBM Dukungan Pemerintah Dimulai 17 Agustus 2024, Pertamina Beri Respons Begini