loading…
Menko Airlangga Hartarto mengaku Di ini Pemerintah Di menyusun Undang-undang (Aturantertulis) Ketenagakerjaan Mutakhir pasca kesepakatan tarif Bersama Amerika Serikat (AS). Foto/Dok
“Kita Untuk menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang Mutakhir ya, Untuk disusun. Bersama Sebab Itu nanti itu (kesepakatan permintaan AS) Berencana masuk Di Untuk undang-undang Naker yang Mutakhir,” ujarnya Di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Terkait Bersama Digital
Menko Airlangga juga mengatakan, Aturantertulis Mutakhir tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan Bersama MK Pada beberapa pasal Di Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita Berencana monitor beberapa pasal Untuk Aturantertulis CK yang dibatalkan Bersama MK. Supaya semuanya Berencana diintegrasikan Di Untuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang Mutakhir,” katanya.
Sebelumnya telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Di Di Yang Sama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Kepala Negara Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul Untuk perjanjian dagang Di Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja Kesepakatan dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud Di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa Memiliki dua kemungkinan tujuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Bakal Bikin Aturantertulis Ketenagakerjaan Mutakhir Buntut Tarif AS, Berikut Isinya











