loading…
Istana Lewat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (Wamen) Tim Menteri Kerja Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok Sind
“Sampai Sekarang pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi Di pemerintah,” kata Hasan Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).
Hasan pun meminta semua pihak membaca kembali putusan MK. Dia juga meyakini pemerintah tidak menyalahi putusan yang diterbitkan MK tersebut. Menurutnya, pihak yang dilarang melakukan rangkap jabatan hanya Pembantu Presiden Tim Menteri dan kepala badan pemerintah. Sedangkan rangkap jabatan wamen sudah dilakukan Sebelum lama.
“Sebelumnya-Sebelumnya Itu juga ada wamen yang Di Sebab Itu komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota Tim Menteri Kerja selevel Pembantu Presiden Tim Menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen juga Sebelumnya Itu ada wamen yang komisaris Ke beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” jelasnya.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI Wakil Rakyat: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali
Sebelumnya Itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu Untuk putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ke Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Tidak Menyalahi Amar Putusan MK