Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Mobilitas Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Di concern membebaskan Hambali Didalam penjara militer AS Di Teluk Guantanamo. Foto/SindoNews
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Mobilitas Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Di concern membebaskan Hambali Didalam penjara militer AS Di Teluk Guantanamo, Kuba.
“Kita juga concern Didalam seorang Warga Bangsa Indonesia (WNI) yang Mungkin Saja saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat Di Tindak Kejahatan Bom Bali Di tahun 2002,” kata Yusril, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron Di 2002. Tetapi, Hambali ditangkap Didalam pemerintah Pakistan. Hambali ditahan Di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS. “Karena Itu bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga Bangsa kita Di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” terang Yusril.
“Karena Itu supaya Komunitas tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana Foreign yang ada Di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada Di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan Di Guantanamo,” imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum Menyambut kepastian hukum Di AS. Bila Di Indonesia, kata dia, Perkara Pidana Hambali telah usang.
Yusril menyampaikan, Pemerintah Pada ini ada Keputusan Untuk melakukan rekonsiliasi Di JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri Untuk setia Di Pemerintah Indonesia dan menghentikan Karya Kekerasan Politik. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Kepala Negara bagaimana baiknya kita Berjuang Didalam Tindak Kejahatan seperti Hambali,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali Didalam Guantanamo