Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Ditengah Melakukan Inisiatif pemutihan tambahan Yang Berhubungan Di Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Melewati akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Di Inisiatif ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Pajak Lainnya PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Pajak Lainnya progresif Di kepemilikan Di-2, Di-3, Di-4, Di-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Keputusan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Kelompok.

“Bapak Gubernur Menyediakan insentif atau Damai Di membebaskan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor,” kata dia.

Di akun Instagram, Bapenda Jawa Ditengah, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Di Inisiatif tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Terbaru serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Itu Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Di periode itu:

1. Pengurangan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Hukuman Politik Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Skor pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Untuk masa Pajak Lainnya mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Hukuman Politik Administrasi, dan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?