Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega Didalam putusan hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan Didalam Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon. Foto/iNews TV
“Justru Didalam Pegi dinyatakan Berhasil gugatannya, saya lega Sebab Dari awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima Didalam perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera,” ungkapnya Untuk Kegiatan dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Justru, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti Mutakhir sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.
Dia merasa heran Pada mengikuti perkembangan Tindak Kejahatan ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan Memperoleh kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.
“Sesudah saya ikuti, ini Tindak Kejahatan 2016 sampai diputus inkrah. Sebagai Kacamata pengawas penyidik, kalau berkas Peristiwa Pidana polisi sudah diterima Di jaksa, Sesudah Itu disidangkan lalu hakim sudah memutuskan inkrah, kerja itu seharusnya 100 persen perfek,” ujarnya.
Maka ketika putusan inkrah disebut memunculkan spekulasi-spekulasi buruk, hingga dugaan salah tangkap, Aryanto sudah sempat menyarankan Sebagai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jauh Sebelumnya Pegi mengajukan praperadilan tersebut.
“Tapi kan polisi dituduh tidak profesional, kerja polisi Dikatakan tidak benar Sesudah muncul Layar Lebar tersebut. Dari dulu saya sudah mengatakan kalau kerja polisi yang dulu Dikatakan tidak benar, dan Sesudah Itu putusan itu Dikatakan sesat salah satu cara adalah mengajukan PK Sebagai merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Berhasil Praperadilan