Jakarta –
Taruna Ikrar menjalani serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI Ke Kantor BPOM RI, Selasa (20/8/2024). Sehari Sebelumnya, Taruna Ikrar lebih dulu dilantik Didalam Ri Joko Widodo Ke Istana Bangsa.
Taruna Ikrar menggantikan Lucia Rizka Andalusia yang Sebelumnya menjadi Plt Kepala BPOM RI. Rizka diketahui menjabat Plt Kepala BPOM Dari November 2023 menggantikan Penny K Lukito, yang juga hadir Di Kegiatan sertijab tersebut.
“Teman-teman Ke sini sudah berproses. Ini menjadi langkah awal Sebagai bapak dan juga menambah pastinya, terlebih Ke Ri juga Berencana berganti nanti. Semua kegiatan dan Inisiatif BPOM yang utama bisa berdampak Di Komunitas,” kata Rizka Di Kegiatan sertijab Ke Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Saya yakin bapak bisa membuat BPOM lebih maju lagi,” sambungnya.
Di proses sertijab tersebut, hadir pula Kepala BPOM periode 2016-2023 Penny K Lukito. Penny tampak berdiri Ke Di kanan Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran Di Universitas Hasanuddin Di tahun 1994. Lalu, Di tahun 1997 ia meraih gelar Ahli Kebugaran Ke kampus.
Tidak Cuma Itu saja, Taruna Ikrar juga menyelesaikan studi magister Ke Universitas Indonesia Di tahun 2003. Ia juga meraih gelar PhD Di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science Ke Jepang Di tahun 2008.
Taruna Ikrar pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Ahli Kebugaran Indonesia periode 2000-2003 dan pernah menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Heart Rhythm Association, serta Japanese Cardiologist Association.
Dirinya juga sempat menjadi Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Meski begitu, sosok Taruna Ikrar rupanya tidak lepas Di Perdebatan. Di November 2023, Pejabat Tingginegara Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesornya.
Gelar profesor Taruna Ikrar Sebelumnya diraih Di 1 Juli 2022, mengacu Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Akan Tetapi, Surat Plt. Direktur Jenderal Belajar Tinggi, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 Lalu merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penny K Lukito Hadiri Sertijab Kepala BPOM Taruna Ikrar