Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Daerah Melakukan Langkah pemutihan dan diskon Retribusi Negara kendaraan bermotor Ke awal 2026. Langkah ini dapat dimanfaatkan Kelompok Untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan merupakan Keputusan Daerah Untuk menghapus atau meringankan Hukuman Politik administrasi Untuk wajib Retribusi Negara yang menunggak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diharapkan mampu Meningkatkan kepatuhan Kelompok Untuk membayar Retribusi Negara sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Simak daftar Daerah yang menerapkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Ke 2026.
1. Bali
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini berlaku 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Menyediakan pengurangan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Bersama Syarat:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc Memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Samping Itu, wajib Retribusi Negara yang Pada ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Retribusi Negara Ke tahun-tahun Sebelumnya Itu berhak atas tambahan potongan.
- Kendaraan hingga 200 cc Memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang dimulai Sebelum 2025. Langkah ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut tertuang Untuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Negara atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan Di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni:
- Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali Retribusi Negara tahun berjalan Untuk kendaraan yang Berencana dimutasikan keluar Bersama Aceh.
- Penghapusan Hukuman Politik administrasi berupa denda, termasuk Untuk kendaraan Terbaru.
- Pembebasan Retribusi Negara progresif Untuk pemilik kendaraan yang terkena Syarat tersebut.
3. Sulawesi Tenggara
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu Ke Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Untuk Keputusan tersebut, denda dan pokok tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan khusus Untuk pelajar dan mahasiswa. Langkah ini bertujuan Untuk meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh Pembelajaran tanpa terkendala administrasi Retribusi Negara.
Syarat yang harus dipenuhi Antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Langkah ini berlaku hingga April 2026.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Di 3 Provinsi Dapat Pemutihan Januari 2026











