Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana Di dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Memberi pidana Di Terdakwa Elvano Hatorangan Bersama pidana penjara Pada 7 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa berada Di tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Hingga Samping Itu, Elvano juga dituntut Sebagai membayar denda sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 Bersama memperhitungkan adanya Produk bukti yang disita.
Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama Di waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama jaksa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut.
“Di hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti, maka dipidana Bersama pidana penjara Pada 3 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.
Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum proyek BTS 4G Ke Bakti Kominfo. Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan Bangsa Rp8 triliun.
Atas perbuatannya, Terdakwa Elvano Hatorangan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Jabatan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara