Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Bagi mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum
“Penyelenggara Pemilihan Umum Memiliki posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Hingga posko aduan Hingga Penyelenggara Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Puadi Di keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Bagi menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Hingga Pemilihan Umum Lokal Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Hingga pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemungutan Suara Rakyat, Penyelenggara Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Penyelenggara Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Umum Lokal 2024