Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Lokasi (Pencoblosan Suara Lokal). Foto/Istimewa
Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Di media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari Sebab Perkara Hukum Hukum asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Didalam berita lanjutannya. Info Didalam obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Ke Lokasi yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.
Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Secara Keseluruhan Penyelenggara Pencoblosan Suara kini tak layak menjadi penyelenggara Pencoblosan Suara Lokal yang sangat penting Untuk masa Didepan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pencoblosan Suara Lokal November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilihan Umum yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Penyelenggara Pencoblosan Suara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Hukuman Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Di syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain’. Ini Bisa Jadi jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pencoblosan Suara Lokal