Jakarta –
Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar Ke bandara.
Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), Sebab kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal Pentas Musik bersama teman-temannya.
Ke Pada itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Sesudah pacarnya melanggar “Perjanjian lisan”, yakni si pacar disebut setuju Untuk mengantarnya Ke bandara, tinggal Ke rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.
Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya Memberi inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) Untuk menjemputnya Untuk Tempattinggal dan membawanya Ke bandara Ditengah pukul 10.00 dan 10.15.
Akan Tetapi, HG tidak melakukannya, katanya kepada Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).
Dampaknya, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya Ke Untuk Markas.
Untuk klaimnya, dia melanjutkan Didalam menguraikan hal-hal kecil Untuk ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya Untuk layanan antar-jemput Ke bandara.
Pasangan itu telah menjalin hubungan Pada enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.
Sebelumnya Tindak Kejahatan tersebut ditutup, Lembaga Proses Hukum melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani Perjanjian Untuk mengantarnya Ke bandara dan menjaga anjing-anjingnya.
Lembaga Proses Hukum juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani Perjanjian Ke mana pacarnya mengatakan bahwa dia Akansegera menanggung biaya Untuk perjalanan kapal terpisah Untuk Melakukan Kunjungan Ke putra-putra wanita tersebut.
CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin Merasakan penggantian atas biaya tiketnya.
Didalam syarat bahwa kedua hal tersebut benar, Lembaga Proses Hukum Akansegera melihat apakah pacarnya melanggar Perjanjian yang dituduhkan.
Lembaga Proses Hukum menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat Untuk menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Sambil Itu, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.
“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Bisa Jadi kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Akansegera terikat Didalam janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie Untuk dokumen keputusan.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Bisa Jadi menderita konsekuensi Keuangan tetapi Bisa Jadi mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.
Lembaga Proses Hukum menemukan “sifat Untuk janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal Untuk hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Perjanjian.
“Sebab saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks pertemanan, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.
Keputusan Lembaga Proses Hukum diambil Ke bulan Maret, tetapi Mutakhir dipublikasikan Ke hari beberapa hari lalu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perempuan Ini Gugat Pasangan Rp 300 Juta gegara Tak Diantar Ke Bandara