loading…
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku Merasakan uang USD7 ribu Yang Berhubungan Bersama pengadaan laptop chromebook, Di sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2026). Foto/Nur Khabibi
“Tadi bapak mengakui Bersama secara jujur bahwa bapak pernah Merasakan uang sebesar USD7.000 ya?,” tanya penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim Ke ruang sidang.
Baca juga: Nadiem Jalani Sidang Lanjutan: Makin Cepat Kebenaran Berencana Terbuka Lebihterus Baik
“Iya,” jawab Purwadi.
Dia menyebutkan, penerimaan itu Di dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa User Biaya (KPA) Ke 2021.
Purwadi menjelaskan, uang tersebut ia temukan Ke Perabot kerjanya yang tersimpan Di map. Ke Di itu, ia tidak mengetahui pemberinya.
Belakangan diketahui uang tersebut berasal Di pejabat pembuat keputusan (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Di keterangannya, Purwadi Mengungkapkan uang tersebut Di vendor pengadaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu











