Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk Internasional bukti Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Yang Lagi limpah tahap II Ke KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Di dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Sambil Itu, Bagi Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Daerah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Untuk tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Bersama memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Bagi Lalu dijual Ke pasar Untuk negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Bersama Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan juncto Peraturan Pejabat Tingginegara Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Untuk kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Sambil Itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Bersama tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Perdagangan Masuk Negeri gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Di Karya Agar PT SMIP Bersama bebas bisa Mengintroduksi gula dan yang seharusnya Untuk pengawasan padahal Sebelumnya Itu kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Merasakan sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Untuk gudang kawasan tersebut Bersama tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Perdagangan Masuk Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Ke Kejari Pekanbaru