loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa Wasekjen GP Ansor Yang Berhubungan Bersama aliran dana Perkara Hukum Hukum kuota haji. Foto/SindoNews
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya Yang Berhubungan Bersama Bersama konstruksi Perkara Hukum ini, khususnya Yang Berhubungan Bersama Bersama dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Untuk pengusutan Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan kouta haji ini, KPK tidak hanya fokus menggali keterangan Bersama pejabat Ke Kementerian Agama (Kemenag). Pihak-pihak yang mengetahui konstruksi Perkara Hukum ini juga Akansegera dilakukan pemeriksaan mendalam Bersama penyidik.
Baca juga: Perkara Hukum Hukum Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
“Sampai Sekarang pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Karena Itu nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Penyuapan Kouta Haji, KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Yang Berhubungan Bersama Aliran Dana