loading…
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah. Foto/Istimewa
Dia melihat perpol tersebut justru merupakan instrumen penataan administratif yang sejalan Bersama Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan Ke kejelasan status kepegawaian,” kata Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, putusan MK itu juga hanya memastikan rantai komando tetap tunggal Ke bawah Kapolri. Dia menambahkan, Pada penugasan tersebut berkaitan Bersama fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Untuk kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama, hal tersebut merupakan sah.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Dari Sebab Itu putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi Memperoleh penugasan, tapi lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando,” kata politikus Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
“Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, Dari Sebab Itu sebagai instrumen penataan administratif Untuk menindaklanjuti putusan MK Yang Terkait Bersama praktik penugasan anggota Polri Ke luar institusinya,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpol 10/2025 Sejalan Bersama Putusan MK











