Bisnis  

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra Driver, Aplikator Wajib Sediakan Layanan Pengaduan

loading…

Perusahaan Gadget Lunak transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif Untuk pengemudi ojek online (ojol). Foto/Dok

JAKARTA – Perusahaan Gadget Lunak transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif Untuk pengemudi ojek online (ojol) . Perusahaan juga harus Menyediakan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari Dari laporan diterima.

Syarat tersebut menjadi Pada Bersama penguatan perlindungan pengemudi dan perusahaan Gadget Lunak Melewati Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Jalur Digital .

Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan Sebagai memperkuat hubungan kemitraan Antara pengemudi dan perusahaan Gadget Lunak, termasuk Di pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan Untuk seluruh pihak.

Baca Juga: Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Terbaru Driver atau Naik Kelas?

Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan Gadget Lunak wajib memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan terdokumentasi. Karena Itu, pengaduan yang disampaikan mitra pengemudi Memperoleh mekanisme penanganan yang jelas.

Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan Gadget Lunak dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan Dari Syarat berlaku.

Penyesuaian tersebut menjadi Pada Bersama upaya memperkuat transparansi Di hubungan kemitraan, terutama Yang Berhubungan Bersama informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi. Baca Juga: Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Produk-Minuman

Ke sisi lain, Dudy menegaskan bahwa perlindungan hak pengemudi harus berjalan beriringan Bersama pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan Di Kebugaran laik operasional, melakukan Perawatan Medis berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai Syarat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra Driver, Aplikator Wajib Sediakan Layanan Pengaduan