loading…
Kemenhub Melewati Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengutarakan, hingga Pada ini belum Merasakan pengajuan perizinan Di maskapai Mutakhir asal Singapura, Indonesia Airlines. Foto/Dok
Plt. Kepala Dibagian Kerjasama Antar Negara, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen Sebagai memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan Di Indonesia telah memenuhi Syarat regulasi Bagi menjamin keselamatan, Perlindungan, dan kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum Merasakan pengajuan perizinan ataupun permohonan Yang Terkait Bersama pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujarnya Melewati pesan tertulis, Senin (10/3/2025).
Sesuai Bersama Peraturan Pembantu Ri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang Berencana menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal Di Indonesia wajib Memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Samping Itu penyelenggara angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai Bersama PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Dibagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara Sebagai Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan Dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Sesudah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Berencana menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan Bersama Detail Yang Terkait Bersama Bersama berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, perusahaan asal Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim telah mendirikan anak usaha yang bergerak Di jasa angkutan udara komersial Di Indonesia, Melewati PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal Bersama layanan premium Di bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengatakan berdasarkan Wacana Usaha dan hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines Berencana berbasis Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan hanya Memusatkan Perhatian Di penerbangan internasional.
Di tahap awal, maskapai ini Berencana mengoperasikan 20 pesawat, yang terdiri Di 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), dan 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang