loading…
Praktisi Medis Richard Lee ditetapkan sebagai Individu Terduga laporan doktif. Foto/Instagram
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan Individu Terduga dilakukan penyidik Yang Berhubungan Bersama laporan yang dilayangkan Praktisi Medis Detektif (Doktif) Samira Farahnaz Di 2 Desember 2024 Bersama nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan Individu Terduga itu dilakukan penetapan Di 15 Desember 2025 Di saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Baca Juga : Doktif Bersama Sebab Itu Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik
Setelahnya penetapan Individu Terduga, Di tanggal 23 Desember 2025 penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertamanya.Akan Tetapi, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan Akansegera hadir Di 7 Januari 2026.
“Apabila Di 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka Akansegera dilayangkan panggilan kedua Setelahnya tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.
Akan Tetapi, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi Peristiwa Pidana tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai Individu Terduga. Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif Hingga Polres Metro Jakarta Selatan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan pencemaran nama baik. Di Peristiwa Pidana ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Di 12 Desember 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Individu Terduga Laporan Doktif











