loading…
Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Habiburokhman menegaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan Di Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Foto/Dok. SindoNews
Sambil Itu rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) Aturantertulis No 2/2002 adalah “yang dimaksud Di “jabatan Hingga luar kepolisian “ adalah jabatan yang tidak Memperoleh sangkut paut Di kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Di Kapolri. Frasa “jabatan yang tidak Memperoleh sangkut paut Di kepolisian” sama sekali tidak dibatalkan MK. ”Dari Sebab Itu masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas Hingga kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut Di Polri,” kata Habiburokhman Di keterangannya, Minggu (14/12/2025). Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat Hingga 17 Kementerian dan Lembaga
Menurut dia, jika berbicara tugas Polri maka acuannya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani Kelompok serta menegakkan hukum. Sepanjang penugasan anggota Polri Hingga sejumlah kementerian dan lembaga Di konteks melindungi, mengayomi dan melayani Kelompok atau menegakkan hukum maka dibolehkan. “Maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya Di tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan Di konstitusi dan putusan MK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Hingga Luar Struktur Organisasi Polri. Di aturan yang diteken Sigit Ke 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi Dari anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri Ke jabatan Hingga Di dilaksanakan Ke kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Negeri Asing yang berkedudukan Hingga Indonesia. Pelaksanaan tugas anggota Polri Ke kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan Ke Kementerian Koordinator Politik dan Keselamatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hingga Di Itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Aksi Teror, Badan Informasi Negeri, Badan Siber Sandi Negeri, dan Komisi Pemberantasan Penyuapan. Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri
Pasal 3 ayat 3 Berkata pelaksanaan tugas Anggota Polri dilaksanakan Ke jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. “Jabatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) merupakan jabatan yang ada Ke instansi atau instansi lain yang Memperoleh keterkaitan Di fungsi kepolisian berdasarkan permintaan Di kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan Negeri Asing yang berkedudukan Hingga Indonesia,” dikutip Di pasal 3 ayat 4 aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Tak Melanggar Putusan MK











