Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Ini semua kan proses Untuk berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Di teman-teman Di Propam Di Irwasum Akansegera bekerja sama Bagi melihat ini semua,” kata Wahyu Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Untuk Untuk proses,” katanya.
Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Peristiwa Pidana tersebut Akansegera ditarik Bagi ditangani Di Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Akansegera melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Peristiwa Pidana yang ditangani Di penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.
“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Untuk proses evaluasi,” katanya.
Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Peristiwa Pidana Vina Cirebon