Dewan Perwakilan Rakyat diminta Bagi menunda revisi Aturantertulis TNI. Hal ini dikatakan Dari Peneliti Ham (Hak Fundamental) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Sorotan utama terdapat Di usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Lewat penghapusan larangan berbisnis Bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Bagi prajurit TNI Bagi menduduki jabatan sipil tanpa Lewat mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Bagi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.
“Setara Institute Mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Aturantertulis TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Di keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Bersama upaya penguatan TNI Di Berusaha Mengatasi perkembangan spektrum ancaman yang Lebihterus luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Di luar Lini Dibelakang Negeri.
“Jika Sebelumnya Itu hanya Ke bidang sosial-politik, Lewat usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Kegiatan komersiil Bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Bagi hal-hal Di luar Lini Dibelakang Negeri,” katanya.
Di Di Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Bersama Keputusan Kepala Negara.
“Berkaitan Bersama usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Di praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Di Pasal 47 Ayat (2) Aturantertulis TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.
“Kendati tidak berkaitan Bersama politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Keputusan Kepala Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Di Pemilihan Umum,” tuturnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Dewan Perwakilan Rakyat Tunda Revisi Aturantertulis TNI