Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Bersama Langkah Tersebut korban kecelakaan lalu lintas Berencana ditanggung Dari Langkah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan preminya yang dibayarkan setiap tahunnya Berencana lebih murah Di yang ada Pada ini Lantaran dibayar secara sukarela.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Di CNBCIndonesia.
Menurut Ogi, pihaknya Di merampungkan mekanisme premi Sebagai dikenakan Hingga peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, termasuk menyiapkan satu platform yang dapat digunakan Sebagai mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, premi yang dibayarkan Berencana lebih murah jika Lebihterus banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut. Asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong.
“Apakah kita berkoordinasi Bersama kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.
[Gambas:Video CNN]
(Regu/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Mulai 2025 Bakal Lebih Murah