Jakarta –
Praktisi Medis Foreign yang masuk dan bekerja Di suatu Negeri sebenarnya sudah terjadi Di sejumlah Negeri. Tetapi masuknya Praktisi Medis Foreign Di Indonesia kini masih menjadi perdebatan Untuk sejumlah pihak hingga memicu pro-kontra.
Tak sedikit yang Mengungkapkan masuknya Praktisi Medis Foreign ini Berencana menjadi daya saing Untuk Praktisi Medis lokal. Malahan ada pula yang mempertanyakan soal kejelasan aturannya. Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak fakta-faktanya berikut ini.
Sudah Diatur Di Undang-Undang Keadaan Mutakhir
Yang Berhubungan Bersama polemik Praktisi Medis Foreign masuk Di Indonesia, Pembantu Kepala Negara Keadaan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut Undang-Undang Keadaan Nomor 17 Tahun 2023 sudah mengatur perihal tersebut. Mekanisme yang mengatur soal Praktisi Medis Foreign juga sudah dijabarkan Melewati aturan yang berlaku.
“Sebenarnya Praktisi Medis Foreign itu sudah diputus Di undang-undang. Karena Itu kalau ada orang yang bilang bahwa tidak setuju Praktisi Medis Foreign itu sama aja undang-undang sudah bilang kita merdeka, kita tidak setuju Indonesia merdeka,” katanya Untuk Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, yang menolak Praktisi Medis Foreign terlalu emosional. Sebab Praktisi Medis Foreign yang boleh bertugas Di Indonesia hanya Bersama keahlian tertentu atau spesialis.
“Masih ada yang emosi, iya, dan aturannya juga tadi sudah jelas bahwa Praktisi Medis Foreign itu yang Praktisi Medis spesialis yang boleh praktik. Ya, Praktisi Medis umum boleh datang, tapi misalnya kalau ada bencana kayak Gelombang Laut Tinggi Aceh mereka datang, itu mereka boleh,” ucapnya lagi.
Kekurangan Praktisi Medis Spesialis Di RI Picu Lonjakan Kematian
Adapun masuknya Praktisi Medis Foreign Di Indonesia tidak lantas membuat Praktisi Medis lokal bersaing Bersama Foreign, melainkan membantu penanganan sejumlah Penyakit. Menurut Menkes, masuknya Praktisi Medis Foreign Di Indonesia seharusnya tak lagi menjadi perdebatan.
Sebab, ketika ia keliling Fasilitas Medis Di Lokasi terpencil bersama Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi), sering menemukan keluhan kekurangan Praktisi Medis spesialis Penyakit tertentu.
“Saya bersama Pak Jokowi itu datang tiap minggu jalan. Saya nggak pernah nemu lengkap ada Praktisi Medis intervensinya. Lantaran kita datang Di Lokasi kota kota kecil, nggak pernah ketemu, tuh. Pasti Praktisi Medis jantungnya nggak ada, Praktisi Medis sarafnya nggak ada,” tuturnya.
“Kalau ada Praktisi Medis jantung juga nggak ada Praktisi Medis intervensinya, perawatnya juga nggak ada,” sambung Menkes.
Kekurangan Praktisi Medis spesialis inilah yang memicu lonjakan Peristiwa Pidana Hukum kematian. Karenanya, kata Menkes, hal ini perlu dicegah.
“Kalau ditanya Pak Kepala Negara juga selalu tanya kalau masuk Fasilitas Medis RSUD itu paling banyak meninggal apa? Jantung sama stroke? Adanya spesialis apa? Spesialis anak sama anastesi. Nggak ada hubungannya sama jantung sama stroke,” kata dia.
“Karena Itu memang kita sudah kekurangan Praktisi Medis, dan itu menghasilkan banyak Kelompok kita yang tidak terlayani,” lanjutnya.
baca juga
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Praktisi Medis Foreign Di RI Mencuat Lagi