Wika Bitumen, anak usaha Wijaya Karya yang terjerat Peristiwa Pidana hukum utang piutang Di Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar. FOTO/dok.SINDOnews
Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.
Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara Hukum PKPU tersebut tidak Memiliki dampak yang signifikan Pada kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
“WIKA memastikan, Wika Bitumen Berencana menjalani proses sesuai Di hukum dan peraturan yang berlaku Di Indonesia,” ujar dia.
Menurut dia, Wika Bitumen Sebelum awal persidangan mengedepankan itikad baik Untuk penyelesaian hak-hak kreditur Melewati pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban Pada PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya Di pemohon.
Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan Di tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan Di PT Slava Indonesia. “Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Di PT Slava Indonesia,” jelasnya.
Tidak Cuma Itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya Di PT Lintas Bangun Persadajaya. Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan Di tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan Di tanggal 8 Juli 2024.
Di Detail, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Di PT Lintas Bangun Persadajaya.
“WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan Di baik dan menjadi solusi Untuk penyelesaian permasalahan Antara WIKA Bitumen dan para pemohon,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Peristiwa Pidana Hukum Dituntut Rp5 Miliar