Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Didalam sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Di Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Di lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau. Di Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Didalam pengelolaan sampah hotel.
“Di Situasi Ini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Didalam berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Melakukanupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Didalam pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Sebagai penertiban Iuran Wajib dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Di pulau Di Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Iuran Wajib Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Didalam Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15% Didalam nilai Iuran Wajib dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Di 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Iuran Wajib ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Iuran Wajib Daerah dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Iuran Wajib Daerah, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Didalam kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Di Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun