Jakarta –
Perda Bali tentang pungutan turis Foreign ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Mutakhir itu menyoal insentif dan Hukuman Politik.
Semua itu Akansegera tertulis Di Peraturan Area (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dua pasal itu tentang pemberian insentif Di berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Hukuman Politik atas Pelanggar perda tersebut.
“Kami sependapat Untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Foreign Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Di Pertemuan paripurna Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).
Mahendra menegaskan Pemprov Bali Akansegera terus Merangsang Pembaharuan Pembaruan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Area. Pemanfaatan Keahlian dan kerja sama Bersama swasta Akansegera menjadi fokus yang lebih Memikat dan bernilai tambah.
“Saya sependapat atas saran Untuk melakukan terobosan yang inovatif Di mencari sumber-sumber pendapatan Mutakhir dan pentingnya mengendalikan belanja Untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.
Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Akansegera mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Untuk menambah pendapatan Area, seperti Pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memiliki potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting Untuk Mengurangi ketergantungan Di satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.
Sebelumnya Itu, DPRD Bali menyoroti kas Area Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Di 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Di pungutan turis Foreign Untuk mendongkrak saldo kas Area.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Pada membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Biaya Pendapatan dan Belanja Area Semesta Berencana Tahun Biaya 2023 Di kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Menyediakan insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.
Menurutnya, hal itu Akansegera memotivasi para pelaku wisata Untuk menjalankan pungutan turis Foreign.
Baca artikel selengkapnya Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Foreign Bali Ditambah 2 Pasal